Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan minat bakat anggota pramuka usia muda yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab IV Pasal 9 bahwa perlu diterapkan sebuah Metode Kepramukaan salah satunya penghargaan tanda kecakapan.
Tanda Kecakapan dinyatakan layak disandang oleh anggota apabila telah menyelesaikan Syarat Kecakapan yang telah diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Salah satu bentuk kecakapan adalah Syarat Kecakapan Khusus (SKK), syarat kecakapan khusus merupakan metode yang tepat dalam rangka meningkatkan minat bakan anggota pramuka.
Berikut kami sajikan Pedoman Syarat Kecakapan Khusus Tingkat Penegak.
Mengenal Bentuk Tingkat Kecakapan Khusus
Kuning
Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak
Putih
Kesehatan dan Ketangkasan
Merah
Patriotisme dan Seni Budaya
Biru
Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, Ketertiban Msayarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup
Hijau
Keterampilan dan Teknik Pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar