Ads Here

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FADA KIBASNYIMAS

ANGGARAN DASAR 
FORUM ALUMNI DEWAN AMBALAN 
KI BAGUS RANGIN DAN NYI KIDANG MAS 
SMA NEGERI 1 ANJATAN

PEMBUKAAN
Alumni dewan ambalan Gugusdepan Indramayu 24.129-24.130 Ki Bagus Rangin dan Nyi Kidang Mas adalah elemen dari gerakan pramuka SMA Negeri 1 Anjatan, yang sejatinya dapat ikut berkontribusi aktif dalam membangun mewujudkan cita – cita Gugusdepan. 
Tujuan itu dapat dicapai melalui upaya bersama yang teratur berencana dan penuh kearifan dengan menyatukan pandangan, bahasa dan gerak langkah para alumni dewan. Atas dasar ini, maka harus ada sebuah organisasi yang mewadahi dan memfasilitasi hal tersebut.
Dilandasi Rahmat Allah SWT, dan dengan didorong oleh keinginan luhur agar terciptanya sinergisitas antara alumni dan dewan ambalan aktif, maka dengan ini kami berikrar membentuk satu organisasi kekeluargaan dengan Anggaran Dasarnya sebagai berikut :

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan 
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Forum Alumni Dewan Ambalan Ki Bagus Rangin dan Nyi Kidang Mas”, Disingkat : 
“FADA Kibas Nyimas”.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal 18 Juli 2014 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di sekolah SMA Negeri 1 Anjatan Indramayu.

BAB II
Asas, Dasar, Tujuan dan Sifat
Pasal 4
FADA Kibas Nyimas berasaskan Pancasila, Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.
Pasal 5
FADA Kibas Nyimas berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan AD ART Gerakan Pramuka Indonesia.
Pasal 6
FADA Kibas Nyimas bertujuan untuk :
  1. Turut serta aktif dalam mewujudkan tujuan gugus depan 129.130 Ki Bagus Rangin dan Nyi Kidang Mas SMA Negeri 1 Anjatan.
  2. Menjadi mediator antara alumni dewan dan dewan pramuka aktif SMA N 1 anjatan.
Pasal 7
FADA Kibas Nyimas bersifat kekeluargaan.

BAB III
Kegiatan
Pasal 8
Untuk menwujudkan tujuan tersebut FADA Kibas Nyimas berusaha melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan asas maupun dasar organisasi.
Pasal 9
FADA Kibas Nyimas tidak melakukan kegiatan politik praktis.

BAB IV
Lambang dan Bendera
Pasal 10
Lambang FADA Kibas Nyimas berwarna dasar coklat dan border lingkaran, dengan dua tunas kelapa ditengah lamban. Lambang juga bertuliskan :
“FADA Kibas Nyimas
Forum Alumni Dewan Ambalan Ki Bagus Rangin dan Nyi Kidang Mas”
Makna Lambang :
Warna :
  • Warna dasar coklat menandakan identitas pramuka, dan warna coklat bermakna kehangatan(Karena organisasi ini bersifat kekeluargaan)
  • Warna tunas kelapa, tulisan, dan border berwarna emas, bermakna kemakmuran, aktif dan dinamis.
Tunas Kelapa :
  • Tunas kelapa menandakan organisasi ini bergerak dalam ranah gerakan pramuka
  • Berjumlah 2 berarti putra dan putri
Tulisan :
  • Tulisan menjelaskan nama organisasi
  • Bentuk (font face) tulisan melambangkan ketegasan
Border :
  • Mengilustrasikan orang berjumlah 39 orang berdiri dan membentuk lingkaran
  • 39 bermakna jumlah hari berdirinya FADA Kibas Nyimas 18 - 07 - 14
  • Membentuk lingkaran melambangkan bahwa organisasi ini mengutamakan musyawarah.
Pasal 11
Bendera 
BAB V
Keanggotaan
Pasal 12
Anggota FADA Kibas Nyimas terdiri atas :
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan.
Pasal 13
Hak dan kewajiban anggota ditetapkan pada anggaran rumah tangga FADA Kibas Nyimas.

BAB VI
Organisasi dan Kepengurusan
Pasal 14
  1. Forum kekuasaan tertinggi FADA Kibas Nyimas adalah Musyawarah Forum Alumni Dewan Ambalan (MUFADA) Kibas Nyimas.
  2. Musyawarah Forum Alumni Dewan Ambalan (MUFADA) SMA N 1 Anjatan terdiri dari  anggota FADA Kibas Nyimas.
  3. Organisasi FADA Kibas Nyimas terdiri dari Penanggung Jawab, Dewan Penasihat, dan Badan Pelaksana.
  4. Badan Pelaksana :
  • Badan Pelaksana Harian Kibas Nyimas
  • Pengurus FADA Kibas Nyimas.

Pasal 15
Badan Pelaksana Harian (BPH) terdiri dari Ketua Umum, Wakil, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator setiap bidang.
Pasal 16
Pengurus FADA adalah staff dari setiap bidang dalam kepengurusan.

BAB VII
Sumber Dana
Pasal 17
Sumber dana FADA Kibas Nyimas diperoleh dari :
  1. Iuran atau Kas Anggota
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FADA Kibas Nyimas.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar 
Pasal 18
Anggaran dasar ini dapat diubah hanya dalam Musyawarah Anggota FADA Kibas Nyimas.

BAB IX
Pembubaran Organisasi
Pasal 19
Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota FADA Kibas Nyimas.

BAB X
Penutup
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FADA Kibas Nyimas.
Perumus

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM ALUMNI DEWAN AMBALAN
KI BAGUS RANGIN DAN NYI KIDANG MAS
SMA NEGERI 1 ANJATAN

BAB I
Dasar, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Pasal 1
Dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 20 anggaran dasar
Pasal 2
Wewenang dan Tanggung Jawab
Anggota FADA Kibas Nyimas berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 3
Syarat Keanggotaan
  1. Keanggotaan di dasarkan pada keanggotaan otomatis
  2. Anggota otomatis adalah purna Dewan Ambalan
  3. Pendaftaran keanggotaan dilakukan oleh masing-masing pengurus Angkatan
  4. Anggota yang terdaftar akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota FADA Kibas Nyimas
Pasal 4
Anggota Biasa
Anggota biasa ialah setiap orang yang pernah aktif menjadi anggota dewan ambalan SMA N 1 Anjatan.
Pasal 5
Anggota Kehormatan
  1. Anggota kehormatan ialah mereka yang telah memberikan sumbangan positif bagi tercapainya tujuan FADA Kibas Nyimas
  2. Anggota kehormatan ditetapkan oleh Badan Pelaksana Harian FADA KIbas Nyimas
Pasal 6
Kewajiban Anggota
  1. Menjunjung tinggi dan mematuhi AD ART FADA Kibas Nyimas, AD ART Gerakan Pramuka Indonesia, dan Undang – Undang Dasar 1945.
  2. Memberikan dukungan dan ikut berkontribusi pada setiap kegiatan FADA Kibas Nyimas dan Dewan Ambalan SMA N 1 Anjatan.
  3. Membayar iuran sebagaimana telah ditetapkan oleh AD FADA Kibas Nyimas pasal 17.
Pasal 7
Hak Anggota
  1. Memberikan pendapat dan mengajukan usul kepada pengurus terkait kepentingan organisasi.
  2. Hak memilih dan dipilih (kecuali anggota kehormatan hanya memiliki hak memilih)
  3. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan FADA Kibas Nyimas.
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotaan bisa dilakukan :
  1. Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan asas dan tujuan atau melakukan perbuatan yang merugikan nama baik organisasi.
  2. Meninggal dunia.

BAB III
Keorganisasian dan Kepengurusan
Pasal 9
Kelengkapan Organisasi
  1. Badan pelaksana dan pengurus FADA Kibas Nyimas minimal terdiri dari ketua dewan penasihat, ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
  2. Perangkat pengurus yang lain ditentukan oleh ketua terpilih
  3. Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana
Pasal 10
Hak, Wewenang dan Kewajiban Pengurus
Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
  1. Menyelenggarakan musyawarah dan rapat
  2. Menetapkan program kerja
  3. Mengkoodinasikan dan  mengendalikan pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan atas nama FADA Kibas Nyimas
  4. Pengurus FADA KIbas Nyimas menjalankan hak, wewenang dan kewajiban berdasarkan ketentuan – ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, juga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
  5. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama FADA Kibas Nyimas.
Pasal 11
Dewan Penasihat
  1. Dewan Penasihat adalah suatu lembaga yang berkewajiban memberikan saran-saran dan pertimbangan tentang pelaksanaan kegiatan FADA Kibas Nyimas baik diminta maupun tidak.
  2. Dewan Penasihat terdiri dari tokoh-tokoh dan sesepuh alumni dewan ambalan SMA N 1 Anjatan yang ditetapkan oleh badan pelaksana harian FADA.
Pasal 12
Badan Pelaksana Harian
  1. Badan Pengurus Harian bekerja berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan oleh MUFADA dan Rapat Pengurus.
  2. Badan Pengurus Harian Berkewajiban untuk membuat uraian tugas dan laporan pertanggungjawaban secara tertulis serta mempertanggung jawabkannya pada MUFADA.
  3. Badan Pengurus Harian mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dan apabila dianggap perlu dapat di adakan setiap saat.
Pasal 13
Pergantian Pengurus
Pengurus dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan kepengurusannya karena :
  1. Yang bersangkutan mengundurkan diri
  2. Yang bersangkutan meninggal dunia
  3. Yang bersangkutan tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai anggota biasa
  4. Apabila oleh salah satu sebab seperti  pada ayat tersebut di atas, sebagai terdapat kekosongan pengurus, maka dapat diusulkan dan dibawa dalam rapat pengurus sebagai pengganti sementara sebelum di sahkan dalam MUFADA, sejauh anggota yang di usulkan tersebut memenuhi syarat-syarat dengan pasal 3 ayat 1,2,3.

BAB IV

Pemilihan Pengurus
Pasal 14
Musyawarah FADA Kibas Nyimas (MUFADA)
  1. Musyawarah FADA (MUFADA) mempunyai kewenangan untuk memilih Ketua Umum, dan Menetapkan garis besar Program kerja organisasi serta menetapkan dan mengesahkan perubahan AD dan ART.
  2. Musyawarah FADA dilaksanakan setiap tahun.
  3. Setiap Angkatan Berhak untuk mengirimkan sekurang – kurangnya 1 orang delegasi ke MUFADA dan setiap delegasi mempunyai hak suara sendiri – sendiri.
  4. Putusan Musyawarah FADA diambil dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Bila hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka putusan dianggap sah jika disetujui oleh suara peserta terbanyak yang hadir.
Pasal 15
Tim Formatur
  1. Ketua tim formatur dipilih oleh badan pelaksana harian.
  2. Setiap angkatan wajib mengirimkan delegasi sebagai tim formatur.
Pasal 16
Panitia Pemilihan (Presidium)
Panitia pemilihan dapat dibentuk pada saat musyawarah anggota dilaksanakan, sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua seorang Sekretaris dan seorang Anggota.
Pasal 17
Calon Ketua Umum
  1. FADA Kibas Nyimas dipimpin oleh seorang ketua umum.
  2. Ketua umum FADA Kibas Nyimas dipilih dan diangkat melalui MUFADA
  3. Kriteria Ketua Umum :
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  • Telah menjadi anggota biasa FADA Kibas Nyimas minimal 1 tahun atau minimal sudah 2 tahun menjadi alumni dewan ambalan SMA N 1 Anjatan.

BAB V
Keuangan
Pasal 18
  1. Seluruh pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan sesuai dengan norma-norma akuntansi yang berlaku
  2. Pengelola dana tahunan yang sudah di bukukan tersebut di atas harus di laporkan dalam MUFADA.
BAB VI
Penutup
Pasal 19
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pelaksana Harian dan Pengurus FADA.
Pasal 20
Keputusan Badan Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan MUFADA.
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan ditetapkan dalam rapat pengurus perancangan anggaran rumah tangga FADA pada tanggal 8 Maret 2015.
Perumus